Jumat, 26 Februari 2010

HUBUNGAN HUKUM DAN PROFESI KEPERAWATAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hampir dua dekade profesi perawat Indonesia mengkampanyekan perubahan paradigma. Pekerjaan perawat yang semula vokasional digeser menjadi pekerjaan profesional. Perawat berfungsi sebagai perpanjangan tangan dokter, kini berupaya menjadi mitra sejajar dokter sebagaimana para perawat di negara maju. Wacana tentang perubahan paradigma keperawatan bermula dari Lokakarya Nasional Keperawatan I tahun 1983, dalam pertemuan itu disepakati bahwa keperawatan adalah pelayanan profesional.
Mengikuti perkembangan keperawatan dunia, perawat menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini mereka menginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan. Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihat sebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapa melakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang dilakukan.
Tuntutan perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yang sebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenai semaraknya razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belum mencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkan lebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat (gizi-net.org. 2002). Bukti lain (Sutoto, 2006) berdasar penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat UI di dua Puskesmas kota dan desa, 92% perawat melakukan diagnosis medis dan 93% membuat resep. ''Hasil penelitian itu menunjukkan betapa besar peran perawat di masyarakat, namun tidak diakui.”
Keluarnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 2001 tentang Tenaga kesehatan, serta Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktik perawat lebih mengukuhkan perawat sebagai profesi di Indonesia, kewenangan perawat dalam menjalankan tugas profesi diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sehingga perawat mempunyai legitimasi dalam menjalankan praktik profesinya. Walaupun belum diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang profesi perawat yang memberikan batasan wewenang pekerjaan dari perawat profesional.












BAB 2
HUBUNGAN HUKUM DENGAN PROFESI PERAWAT

Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya :
• Norma agama
• Norma etik
• Norma hokum
Ketiga norma tersebut khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertipan, ketentraman, dan pada akhirnya perdamaian dalam kehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi.
2.1 Perlu Dibuat Payung Hukum Bagi Profesi Perawat
Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan, dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum sebab pengembangan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :
1. Perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan kongkrit dari pemerintah.
2. Perlunya pengaturan hukum dilingkungan sistem perawatan kesehatan.
3. Perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.
Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (yan-kes). Pada dasarnya merupakan hubungan “unik” karena hubungan tersebut bersifat interpersonal, oleh karena itu tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. Didalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum dibidang kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.
Ketua PPNI Sulteng, Masudin Raja Ssi Msi, menyatakan ada beberapa kewenangan yang selama ini sudah sering dilakoni dan lumrah dilakukan oleh perawat. Namun pada hal tugas tersebut bukan merupakan kewenanggan perawat, tetapi tugas yang mesti yang dilakukan oleh tenaga kesehatan lain. Akibatnya, ketika terjadi masalah kemudian hari, maka perawat yang bersangkutan pasti akan susah, karena melakukan tugas yang bukan merupakan tupoksinya. Olehnya, perawat secara menyeluruh butuh payung hukum dalam rangka melindungi perawat saat menjalani profesi. “Katanya”, diakuinya, bahwa saat ini sudah ada undang-undang khusus kesehatan, termasuk didalamnya mengatur tentang tugas serta wewenang yang diemban seluruh Nakes. Namun kata staf dosen di Poltekes Depkes Palu ini, perawat masih butuh perlindungan hukum. “Salah satu fakta yang masih sering ditemukan adanya perawat yang melampaui kewenanganya, adanya perawat yang berpraktek di Poliklinik ini masih ditemukan, khususnya di puskesmas yang berada di wilayah terpencil. Ini melanggar kewenangan, karena yang berwenang melakukan diagnosa mengeluarkan resep adalah dokter. Walaupun kadang katanya, kondisi yang mengharuskan perawat yang melakukan inisiatif demikian, namun pengambilan wewenang tersebut, akan sangat fatal, jika ternyata di kemudian hari, terjadi masalah. Banyak masalah yang komplek, teman-teman perawat, biasanya beralasan terpaksa melakukan kewenangan yang bukan tupoksinya, karena kondisi, tetapi baik dari segi regulasi maupun kode etik, hal itu tidak dibolehkan tetapi disisi lain, temen-teman perawat terpaksa melakukannya, karena memang ditempat itu, kondisinya sangat memaksa demikian. Kalau tidak justru lebih fatal akibat yang teman-teman perawat bakal alami.
Salah satu yang paling kongkrit tindakan perawat yang melakukan sesuatu yang bukan tupoksinya adalah pemberian tindakan infasi pada pasien. Tindakan infasi yaitu injuction, pemasangan infus, pemasangan kateter dan lain sebagainya. Bukanlah wewenang perawat tetapi tugas dokter. Dan wewenang-wewenang yang seperti ini sudah lumrah terjadi, dan yang kita khawatirkan jika nantinya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka teman-teman perawat akan menghadapi dua masalah, selain ancaman pelanggaran UU kesehatan juga diancam pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, perawat masih butuh kepastian hukum agar mereka nyaman saat melakukan tindakan dalam kaitannya sebagai Nakes.
Kalangan perawat tetap menginginkan payung hukum dalam bentuk UU untuk menjamin rekrutmen, pendidikan dan pelayanan yang berkwalitas. Pada 12 Mei 2008 yang lalu, didepan gedung DPR para PPNI berunjuk rasa dan menuntut mereka utamanya hanyalah mendesak agar Pemerintah dan DPR segera meng-gol-kan RUU keperawatan. Dan perlu perlindungan hukum dalam bentuk UU terhadap profesi perawat adalah sebuah keniscayaan. Pandangan dilontarkan Dewi Irawati, dengan fakultas ilmu keperawatan UI, kepada hukum moniline yang ditemui dalam acara Peluncuran Program Duktoral Ilmu Keperawatan UI di Jakarta. Keberadaan profesi perawat, selama ini bukannya tanpa dasar hukum, memang selama ini ada beberapa aturan dalam sebuah UU.
Profesi perawat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kemaslahatan umat, seharusnya diatur dalam sebuah UU. “Perawat ini butuh aturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur mengenai kwalitas dan pelayanan termasuk juga sanksi bagi perawat yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik”.
Saking pentingnya UU ini, jelas Harif, sampai-sampai PPNI mengaku sudah memperjuangkannya sejak tahun 1989. “Walaupun konsep RUU-nya baru kami telurkan pada 1998. hingga saat ini kami sudah menyempurnakan RUU ini hingga 19 kali. Sekarang sedang dalam penyempurnaan yang ke dua puluh kalinya.”
Meski sudah berpuluh kali disempurnakan, pemerintah tak kunjung memprioritasikan untuk segera dibahas di Senayan. Pasca demokrasi Mei lalu itu, PPNI memilih “potong kompas”. Mereka mendesak agar RUU keperawatan dijadikan RUU inisiatif DPR.


2.1.1 Program Rekrutmen
Perangkat hukum yang ada saat ini masih memicu masalah bagi dunia keperawatan. Misalnya dari segi rekrutmen, meski ada keputusan MENKES bernomor 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktek perawat ternyata tidak sesuai dengan harapan. Rekrutmen perawat seharusnya melalui sebuah uji kompetensi. Prakteknya selama ini hanya melalui uji formalitas. Selama ini hanya berdasarkan kelulusan formalitas saja dari perguruan tinggi atau akademi kesehatan. Padahal untuk melayani kesehatan masyarakat, dibutuhkan perawat yang berkwalitas yang dihasilkan melalui uji kompetensi.
Masalah mendasar yang muncul kemudian adalah lembaga yang berwenang menguji kompetensi calon perawat. Kalau praktek di luar negeri, instansi yang berwenang menguji kompetensi adalah konsil perawat, yaitu semacam badan independent. PPNI dalam RUU keperawatan memang tegas menyebut konsil keperawatan Indonesia sebagai suatu badan otonom yang bersifat independent. Di Indonesia, lembaga konsil dikenal dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Prakek kedokteran dan seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan antara profesi dokter dengan perawat. Toh keduanya sama-sama dalam bidang kesehatan.
2.1.2 Tidak Bisa Bersaing
RUU keperawatan lebih jauh mengatur mengenai tindakan medik terbatas yang bisa dilakukan oleh perawat yaitu sebagai jenis dan bentuk tindakan medik yang disepakati bersama dengan profesi kedokteran melalui ketetapan MENKES dan dilakukan oleh perawat profesional yang kompenten di bidangnya. Pengaturan hukum mengenai kewenangan perawat mengambil tindakan medis terbatas itu mutlak diperlukan untuk melindungi perawat. “Karena ada salah satu pasal dalam UU Praktek Kedokteran yang bisa dipakai untuk menjerat perawat.



2.1.3 Profesi Perawat Antara Harapan, Tuntutan Dan Kenyataan
Krisis yang menimpa bangsa sekarang ini, datang dari berbagai lini kehidupan. Berbagai permasalahan sepertinya tak akan pernah lari dari bangsa kita, bahkan semakin hari permasalahan bangsa semakin komplit. Para profesi di berbagai bidang menuntut perbaikan kesejahteraan. Demikian halnya juga perawat sebagai salah satu profesi dibidang kesehatan. Tuntutan mereka bukanlah sekedar ikut-ikutan karena melihat fenomena yang ada. Akan tetapi kalau dikaji lebih dalam sebenarnya itu adalah merupakan hak yang harus dipenuhi.
Sebagian besar masyarakat mengenal profesi perawat sebagai pembantu medis dalam memberikan pelayanan kesehatan. Profesionalisme keperawatan merupakan proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk mempertahankan dan mengembangkan profesi, maka organisasi keperawatan harus melakukan beberapa fungsi : Definisi dan pengaturan melalui penyusunan standart pendidikan dan praktek bagi perawat umum dan spesialis. Pengaturan dapat ditempuh melalui pemberian izin praktek (lisensi), sertifikat dan akreditasi.
2.2 Landasan Hukum Profesi Perawat
Kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum. Sebab pembangunan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :
1. Perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan konkrit dari pemerintah
2. Perlunya pengaturan hukum di lingkungan sistem perawatan kesehatan
3. Perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.
Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan, agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (Yan-Kes), pada dasarnya merupakan hubungan “unik”, karena hubungan tersebut bersifat interpersonal. Oleh karena itu, tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. Di dalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum di bidang kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.
2.2.1 Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
a) Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 3
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
b) Pasal 1 Ayat 4
Sarana Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.2.2 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/ MENKES /SK/ IV/ 2000 )
 Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia.
3. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 359, 360, 351, 338 bahkan bisa juga dikenakan pasal 340 KUHP. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang menyangkut Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1a) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan :
“barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja : melakukan pengobatan dan atau peraywatan sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
2.3 Hasil Penelitian Perawat Di Lapangan
Perawat yang telah melaksanakan kebijakan registrasi dan praktik perawatan 58,1%; perawat yang tidak mendapatkan hak dalam praktik perawatan 53,5%; perawat yang telah melaksanakan kewajiban sebagai perawat dalam praktik 51,2%; perawat yang telah memahami hukum kesehatan 55,8%; dan perawat telah memahami wewenang perawat dalam praktik perawat 79,1%.
2.3.1 Pelaksanaan Hak Perawat
Sebagian besar hak perawat belum terpenuhi, yakni hak jaminan perlindungan terhadap resiko kerja, hak diperlakukan adil, hak imbalan jasa pelayanan keperawatan dan hak perlindungan hukum.
Sebagaimana pernyataan dibawah ini : ”hak perawat kurang sesuai dengan resiko kerja,... demikian dengan perlindungan kepada perawat dari pimpinan belum terpenuhi, Perawat sering sebagai objek kesalahan apabila ada perselisihan pelayanan dengan pasien.
2.3.2 Pemahaman Batas Kewenangan Perawat
Perawat sebagian besar sudah mengetahui batas kewenangannya, namun dalam lingkup pekerjaan kewenangan perawat dalam menjalankan praktik, lebih kepada kewenangan pendelegasian, perawat lebih memilih tugas-tugas rutin dibandingkan pelaksanaan asuhan keperawatan
2.3.3 Kewajiban Perawat Dalam Praktik Perawatan
Kewajiban perawat dalam praktik merupakan suatu perbuatan dalam menjalankan tugas praktik dan yang harus di penuhi oleh Perawat, pemenuhan kewajiban perawat sebagai suatu hasil dari implementasi kebijakan registrasi dan praktik perawat. Untuk mengetahui keberhasilan kebijakan registrasi dan praktik perawat diperlukan evaluasi pemenuhan kewajiban perawat yang dihubungkan dengan kebijakan. adanya hubungan yang signifikan antara kebijakan praktik perawat dengan pemenuhan kewajiban perawat dalam praktik.
Kewajiban perawat tertulis pada Kepmenkes RI nomor 1239 tahun 2001, seperti dalam pasal 8 tentang perijinan, Perawat berkewajiban memiliki SIK. Pasal 13 perawat berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan atau pelatihan. Pasal 16 perawat berkewajiban menghormati pasien, merujuk kasus yang tidak dapat di tangani, menyimpan rahasia pasien, memberikan informasi, meminta persetujuan tindakan, melakukan catatan perawatan yang baik. Kewajiban perawat merupakan suatu bentuk tanggung jawab dalam menjalankan suatu tugas /pekerjaan, kewajiban ini sebagai akibat dari adanya suatu perjanjian. Perjanjian pelayanan keperawatan adalah perbuatan hukum antara perawat dengan pasien yang saling mengikat, dapat menimbulkan hak dan kewajiban.
Perjanjian dalam pelayanan keperawatan adalah upaya yang dilakukan perawat dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin agar tercapai tujuan asuhan keperawatan yang telah disepakati, sedang keberhasilannya tidak dipersyaratkan. Sejalan dengan pernyataan tersebut diatas tentang kewajiban perawat, bahwa timbulnya kewajiban tenaga kesehatan disebabkan karena :
(1) ditetapkan oleh peraturan atau perundang-undangan, dan
(2) akibat dari adanya suatu hubungan hukum atau perjanjian perawatan.
Namun bila dibandingkan dengan hasil wawancara dan diskusi terfokus, bahwa kewajiban registrasi dan praktik perawat masih ada yang belum dilaksanakan. Kewajiban perawat adalah hal /pekerjaan yang harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diperoleh, kewajiban itu sediri tidak hanya sekedar menjalankan pekerjaan yang diberikan tetapi bagaimana pekerjaan itu dikerjakan sesuai dengan batas kewenangan agar dapat dipertanggung jawabkan. Kewajiban registrasi perawat sesuai dengan Kepmenkes RI adalah lisensi SIP, SIK dan SIPP.
















BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dalam melaksanakan tugas perawat saat ini merasakan kehawatiran, karena dalam profesi keperawatan belum adanya Undang-Undang dan payung hukum yang jelas sehingga selama ini memasung profesi perawat dalam melaksanakan tugasnya.
Profesi perawat sangat membutuhkan payung hukum yang jelas untuk menjalankan profesinya, karena tanpa Undang-Undang yang jelas perawat akan kesulitan dalam melakukan tugasnya sebagai perawat yang profesional.


3.2 saran
Diharapkan makalah ini mampu menambah semangat para perwat agar mampu merubah anggapan masyarakat bahwa perawat bukan pembantu dokter, melainkan profesi yang mandiri.












DAFTAR PUSTAKA

Praptianingsih, sri. 2006. Kedudukan hokum perawat dalam upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

Kamis, 25 Februari 2010

Efek Stres akut pada Memori dan Konsentrasi.

Penelitian menunjukkan bahwa efek langsung stres akut mengganggu memori jangka pendek, terutama memori verbal. Di sisi positifnya, tingkat stres yang tinggi hormon selama stres akut telah dikaitkan dengan peningkatan penyimpanan memori dan konsentrasi lebih besar pada peristiwa langsung.

Efek Stres kronis pada Memori. Jika stres menjadi kronis, penderita sering mengalami kehilangan konsentrasi di tempat kerja dan di rumah, dan mereka mungkin menjadi tidak efisien dan rawan kecelakaan. Pada anak-anak, yang fisiologis tanggapan untuk stres kronis dengan jelas dapat menghambat belajar.. Stres kronis pada orang tua mungkin memainkan peran lebih penting dalam hilangnya memori dari proses penuaan. Dalam sebuah studi, misalnya, orang lanjut usia dengan kadar hormon stres rendah diuji serta orang dewasa muda dalam tes kognitif: mereka yang diuji tingkat stres yang lebih tinggi antara 20% dan 50% lebih rendah.

Penelitian terkait kontak yang terlalu lama kortisol (hormon stres utama) untuk penyusutan di hippocampus, pusat memori. Sebagai contoh, dua penelitian melaporkan bahwa kelompok-kelompok yang menderita pasca-traumatic stress disorder (Vietnam veteran dan wanita yang menderita pelecehan seksual) yang ditampilkan hingga 8% penyusutan di hipokampus. Belum diketahui apakah penyusutan ini adalah reversibel.

Gangguan lain

Alergi. Stres telah berhubungan dengan alergi kulit. Bahkan, beberapa penelitian menunjukkan bahwa stres, bukan dalam ruangan polutan, mungkin sebenarnya menjadi penyebab yang disebut sindrom gedung sakit, yang memproduksi gejala mirip alergi, seperti eksim, sakit kepala, asma, dan masalah sinus, dalam pekerja kantor .

Skin Disorders. Stres memainkan peran dalam sejumlah memperburuk kondisi kulit, termasuk gatal-gatal, psoriasis, jerawat, rosacea, dan eksim. Gatal yang tak dapat dijelaskan mungkin juga disebabkan oleh stres.

Alopecia areata adalah rambut rontok yang terjadi di lokal (atau diskrit) patch.. Penyebab tidak diketahui, tetapi stres dicurigai sebagai pemain dalam kondisi ini. Sebagai contoh, kehilangan rambut sering terjadi selama periode intens stres, seperti berkabung.

Gigi dan Gusinya. Stres kini telah terlibat dalam meningkatkan risiko penyakit periodontal, yang merupakan penyakit pada gusi yang dapat menyebabkan kehilangan gigi.

Substance Abuse

Alkohol mempengaruhi reseptor dalam otak yang mengurangi stress. Perampasan stres meningkat nikotin pada perokok, yang menciptakan siklus ketergantungan. Satu studi lebih lanjut menunjukkan bahwa nikotin memiliki efek menenangkan pada perempuan tetapi tidak pada pria. (Bahkan, dalam studi, merokok meningkat agresi pada pria.) Orang-orang di bawah stres kronis, maka, sering mencari bantuan melalui penyalahgunaan alkohol atau penggunaan tembakau. Banyak juga resor untuk pola makan yang tidak normal, atau aktivitas pasif, seperti menonton televisi.

Kerusakan ini kebiasaan merusak diri sendiri karena dalam keadaan biasa ini diperparah dengan efek fisiologis dari stres itu sendiri.. Dan siklus adalah mengabadikan diri; rutin kurang gerak, pola makan yang tidak sehat, penyalahgunaan alkohol, dan merokok meningkatkan penyakit jantung, mengganggu pola tidur, dan mengakibatkan peningkatan daripada mengurangi tingkat ketegangan. Minum empat atau lima cangkir kopi, misalnya, dapat menyebabkan perubahan dalam tekanan darah dan tingkat hormon stres yang mirip dengan yang dihasilkan oleh stres kronis. Lemak hewan, gula sederhana, dan garam dikenal kontributor masalah kesehatan.

Stres kronis dapat mempercepat penurunan memori pada orang tua yang sudah memiliki beberapa penurunan fungsi mental mereka, sebuah studi baru di American Journal of Psychiatry menunjukkan. Tapi karena stres tidak muncul untuk memori mempengaruhi orang-orang yang lebih tua tanpa gangguan seperti itu, Dr Guerry M. Peavy dari University of California San Diego dan rekan menemukan. Penelitian menunjukkan sebuah "hubungan yang kuat" antara peningkatan stres dan kehilangan daya ingat, para peneliti mencatat, tetapi hanya sedikit peneliti telah melihat stres dan memori dari waktu ke waktu. Stres kronis dapat mempengaruhi memori dengan pelepasan berkepanjangan menyebabkan apa yang disebut "hormon stres," seperti kortisol, mengakibatkan kerusakan pada otak.

Untuk meneliti, para peneliti diikuti 52 orang 65-97 tahun sampai tiga tahun. Dua puluh lima tidak kehilangan fungsi mental pada awal studi, sedangkan sisanya 27 menunjukkan bukti dari gangguan mental ringan.

Untuk mengukur stres, para peneliti meminta peserta penelitian tentang apakah mereka pernah mengalami peristiwa kehidupan menegangkan pada tahun sebelumnya atau enam bulan, seperti menjadi rumah sakit atau mengalami kematian dalam keluarga. Seseorang itu dianggap telah "tinggi stres" jika mereka melaporkan setidaknya satu acara seperti itu dalam suatu periode tertentu.

Di antara individu yang sudah agak terganggu, mereka yang memiliki tingkat stres yang tinggi lebih cepat menunjukkan penurunan fungsi mental, terutama tingkat demensia dan fungsi memori.. Tapi stres tidak mempengaruhi fungsi mental dari waktu ke waktu pada orang yang tidak memiliki gangguan pada awal penelitian.

Sudah-gangguan orang-orang dengan kadar kortisol tinggi menunjukkan tingkat yang lebih lambat dibandingkan penurunan mental dengan tingkat yang lebih rendah, yang "tak terduga menemukan," para peneliti mencatat. Itu mungkin, mereka mengatakan, bahwa hormon ini berpotensi neurotoxic mungkin benar-benar memiliki efek perlindungan pada orang yang sudah memiliki beberapa hilangnya fungsi mental.

Redistribusi ulang atau isi Reuters, termasuk dengan caching, framing atau serupa berarti, secara tegas dilarang tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Reuters.







Jumat, 19 Februari 2010

UAS

cleaning data yang sudan dientri di program SPSS,,, yaitu dengan menghapus data data yang dianggap salah atau tidak sesuai dengan kketentuan yang ada......
hasil cleaning data dari ujian UAS managemen data dan aplikasi komputer bisa di klik disini
data clean
deskriptif statistik data numerik yang ditampilkan dalam M word seperti umur, hb, tb, bb,dll dapat diklik disini.........
deskriptif statistik data numerik
bonus soal pada ujian uas, yaitu mencari K1 atau T5 dalam data, dapat diklik disini..........
jawaban bonus
jawaban tujuan penelitian tentang hubungan usia dan tekanan darah, hubungan konsumsi tablet Fe dengan kadar hb yang disajikan dalam M.word dapat diklik disini...
tujuan penelitian

Sabtu, 06 Februari 2010

my first posting

Akhir_nya................
pelajaran kali ni berhasil jugha,,,
hmmmmmm.....
aq nantinya bakal ngisi blog ne dengan kata2 yang berguna buat rekan2 seprofesi
insyaAlla...
tapi yang terpentink skrang,,aq dah poenya blogg sndiri....
hahhhay......